Fumigasi adalah teknik pembasmian hama secara total, tanpa merusak komoditi, tanpa resiko pencemaran residu, sistem kerja cepat ; yakni dengan aplikasi gas toxic pada ruang kedap udara.
Khusus untuk Fumigasi hama Arsip, prosedur fumigasi yang kami terapkan sesuai yang telah diatur dalam Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia No. 5 Tahun 2018 tentang Pedoman Fumigasi Arsip.
Kami merupakan salah satu Fumigator Profesional untuk melaksanakan fumigasi, melayani pengguna seperti;
a. Lembaga
Kearsipan dan Pencipta Arsip ; semua Instansi Pemerintah
b. Perusahaan
Penyimpanan dan pengelolaan Arsip
c. Usaha
Pergudangan yang perduli pada kualitas barang simpanan
d. Industri
makanan ; bahan yang harus steril dari kontaminasi hama
e. Sarana
transportasi ; darat, laut maupun udara.
Tersedia beberapa jenis fumigan : khusus untuk tujuan perawatan / non-eksport alternatif fumigan yang tersedia adalah Phosfin (PH3) atau Sulfuryl Fluoride (SO2F2). Sedangkan untuk tujuan perlakuan karantina tujuan eksport menggunakan Methyl Bromide (CH3Br).
1.
Sealing/Penyegelan
2. Pelepasan
Gas
3. Aerasi
4.
Pemeriksaan Hama
Sertifikat Fumigasi segera diterbitkan ketika fumigasi telah selesai dilaksanakan. Biaya fumigasi tergantung (1) Sistem Fumigasi (2) Dosis (3) Volume (4) jenis Fumigan dan (4) Lokasi Fumigasi.
© masterindopescotama.com. All Rights Reserved.